Simak 5 Instansi PNS Dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap digaji oleh negara. Jaminan hingga hari tua dan kejelasan status menjadi profesi ini menjadi idaman.
Gaji PNS memang terbilang tidak begitu besar. Namun tunjangan yang diterima pun besarannya fantastis. Ini juga yang kerap menjadi daya tarik bagi siapapun untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, instansi mana saja yang menawarkan besaran tunjangan tertinggi di Indonesia?
Daftar Instansi Gaji Tertinggi di Indonesia
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mencapai 80% sampai 90%.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS DKI, layaknya PNS daerah lainnya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, umum, hingga tunjangan kinerja. Yang membedakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pada tahun lalu, realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 63,5 triliun.
Selain PAD, faktor lain yang menjadi pembeda tentu kebijakan remunerasi melalui peraturan daerah yang biasanya diberikan dalam rangka peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN melakukan tindak pidana KKN.
Gaji pokok PNS DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS DKI pun bervariasi, tergantung golongannya.
Gaji PNS DKI Jakarta terendah adalah golongan Ia, masuk kategori lulusan SD dan SMP yakni Rp 1,56 juta. Sementara gaji tertinggi adalah golongan IVe yakni sebesar Rp 5,90 triliun.
Seperti yang dijelaskan di atas, PNS DKI juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,7 juta per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.
Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000. Dengan demikian, PNS DKI yang bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 130 juta per bulannya dari gapok dan TPP yakni Sekda.
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan terbilang menjadi yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, kendati besaran tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46.9 juta untuk kelas jabatan 27.
4. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,21 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp 27,5 juta.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki besaran tunjangan yang lumayan dibandingkan yang lainnya, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014.
Tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.
(cha/cha)