Ada 'Bala Bantuan', Gaji PNS Jadi Naik Tahun Depan?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 August 2022 13:00
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan masih abu-abu. Biasanya kenaikan gaji PNS diumumkan satu tahun sebelumnya karena akan masuk dalam pos anggaran di tahun selanjutnya, seperti yang pernah dilakukan saat pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak menyinggung kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) saat membacakan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2022.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan telah buka suara terkait hal ini. Dalam pandangan DPR mengenai RAPBN 2023, Fraksi Demokrat yang diwakili Irwan mengungkit persoalan gaji PNS yang sudah tiga tahun tidak pernah mengalami kenaikan.

"Terkait rencana ataupun keputusan mengenai kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pada perangkat negara lainnya di tahun 2023 masih menjadi tanda tanya, padahal kenaikan gaji yang dimaksud perlu untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan para Abdi Negara," ujarnya

Padahal, menurut Irwan, PNS, TNI & Polri sudah berkorban banyak. Terutama ketika menghadapi pandemi covid-19. Sehingga sudah selayaknya para abdi negara tersebut mendapatkan kenaikan gaji.

"Jangan pula dilupakan mereka yang bertugas sebagai Garda terdepan NKRI di wilayah wilayah 3 T, daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Kenaikan gaji PNS terakhir di 2019 dengan kenaikan gaji PNS kisaran hanya 5%. Kenaikan gaji ini perlu dikaji untuk segera dilaksanakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.

Sebelumnya kenaikan gaji PNS santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.

Kenaikan gaji awalnya disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021.

Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018 silam. Jokowi mengerek gaji sekira 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (28/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Tahun Depan Masih Tanda Tanya, Enggak Jadi Rp9 Juta?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular