
Mengapa Pensiunan PNS Jadi Beban Negara? Ini Biang Keroknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil digemari adalah karena meski sudah pensiun masih mendapatkan gaji dari negara. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan buka suara perihal skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut skema penyaluran dana pensiun bagi abdi negara telah membebani negara, yang nilainya bahkan mencapai Rp 2.800 triliun. Sri Mulyani ingin agar skema tersebut diubah.
Dalam unggahan di akun Twitter resminya, Prastowo buka suara pasca derasnya kritikan yang ditujukan kepada Sri Mulyani pasca mengeluarkan pernyataan bahwa skema pensiunan PNS telah membuat negara terbebani.
"Saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS," kata Prastowo, seperti dikutip Jumat (26/8/2022).
Prastowo menjelaskan jaminan pensiunan PNS selama ini menggunakan skema pay as you go, di mana penghitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari kas keuangan negara. "Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," kata Prastowo.
Prastowo mengatakan, pembayaran manfaat pensiun APBN diperuntukkan untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda maupun anak-anak yang masih sekolah. Alhasil, dana pensiunan pun meningkat setiap tahunnya.
PNS, sambung dia, selama ini dikenakan potongan 8% dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun, dan 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukanlah dana pensiun. "Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun," kata Prastowo.
Pernyataan Prastowo di atas merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS yang mewajibkan semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS, setelah dikurangi dana tunjangan pangan. "Jadi jelas ya kenapa pensiun jadi beban APBN? Karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karena perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut bahwa dengan skema dana pensiunan yang saat ini diberlakukan, akan menyebabkan risiko jangka panjang. Sebab, dana pensiun akan dibayarkan secara terus menerus bahkan hingga pegawai meninggal.
"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 M, Cair Tahun Ini?