
Investor Kurang Happy Soal Harga Baru EBT, Ini Kata ESDM...

Jakarta, CNBC Indonesia - Para investor pengembang pembangkit dari energi baru terbarukan (EBT) kelihatannya kurang happy dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Harga listrik EBT yang tertuang dalam Perpres itu dinilai di luar dari ekspektasi atau usulan dari pada para pengembang.
Menjawab ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa sejatinya tarif atau harga yang berlaku dalam Perpres itu prinsipnya adalah nilai keekonomian yang selama ini berjalan menggunakan BPP di wilayah yang dibangun pembangkit.
"Jadi kalau BPP tinggi misalkan 20 cent/kwh ketemu tidak dengan 14-15 cent tapi in jadi gak fair di wilayah lain yang BPP sangat renda. Kan kita kombinasikan seluruh sumber EBT yang dimanfaatkan di tanah air, tidak hanya berfokus pada BPP yang tinggi, dan itu umumnya di wilayah terpencil," terang dia kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).
Adapun kata Dadan, keputusan dalam Perpres harga listrik itu sudah dalam perhitungan lingkup stakeholders, yang dibahas sejak tiga tahun lalu.
"Memang beberapa hal terjadi pergeseran dari sisi keekonomian dipembangkit tertentu, tapi kita buka di Pepres ini setiap tahun menteri ESDM akan menetapkan harganya. Tujuannya adalah memastikan bahwa kita tetap menjaga daya saing, kita memang support EBT tapi support ini keekonomiannya wajar," terang dia.
Seperti yang diketahui, dalam Perpres terbaru, harga listrik dari EBT ini dibuat secara berjenjang tiap tahunnya. Berikut daftar harga yang diberlakukan:
PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
PLTB (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh
- Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH
- Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH
PLTBm
- Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH
PLTBg
- apasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh
- Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH
- Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH
- Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH
PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):
- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
- Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.
Besaran angka faktor Lokasi (F) dan kapasitasnya:
- Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
- Sumatera: 1,10
- Kep Riau: 1,20
- Mentawai: 1,20
- Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
- Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
- Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
- Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
- Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
- Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
- Papua Barat: 1,50
- Papua: 1,50
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Yang Dinanti Sudah Terbit, Begini Aturan Tarif Listrik EBT!