
Aturan Tarif Listrik EBT Terbit, Investasi EBT Kian Menarik?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian ESDM melalui Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan prinsip harga jual listrik EBT dalam Perpres 112/2022 didasarkan atas harga keekonomian setiap pembangkit.
Dadan mengatakan aturan ini dimaksudkan agar memenuhi unsur keadilan dan pemerataan dimana harga didasarkan atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) daerah. Diharapkan aturan baru ini tidak menjadikan pengembangan EBT hanya difokuskan di daerah dengan BPP tinggi saja.
Seperti apa penjelasan ESDM terkait aturan tarif listrik dan keekonomian pembangkit EBT? Sepetri apa dampaknya terhadap day atarik investasi EBT? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 19/09/2022)
-
1.
-
2.
-
3.