
Asik! Suharso Siapkan 'Gula-gula' untuk Investor IKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah membahas sejumlah aturan dan insentif terkait dengan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah aturan dan insentif bagi investor IKN.
Salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.
"Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra," tulis Suharso dalam Instagram @suharsomonoarfa, dikutip Senin (19/9/2022).
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, lanjut Suharso, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat, Suharso menuturkan Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.
"Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," ungkap Suharso.
Terakhir, dia mengungkapkan HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Dalam RPP kemudahan berusaha, menurut Suharso, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Otorita IKN Semringah Kantongi 11 Komitmen Investasi Malaysia
