Tiba-Tiba Ada Aturan PLTU Disetop di Perpres EBT, Kenapa?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 September 2022 10:30
Perjalanan PLN Pensiunkan PLTU Batu Bara
Foto: Infografis/ Perjalanan PLN Pensiunkan PLTU Batu Bara/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara serta percepatan pemensiunan PLTU. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, kebijakan pelarangan maupun percepatan pemensiunan dini PLTU di Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu caranya yakni dengan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor pembangkit berbahan bakar batu bara.

"Kita sama-sama paham dengan teknologi sekarang PLTU yang gunakan batu bara sebagai sumber emisi, jadi dengan teknologi sekarang kita belum bisa pastikan kalau itu berjalan. Di lain sisi kita harus turunkan PLTU-nya. Kita setop dulu di pembangunan," kata Dadan dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (19/9/2022).

Lewat Perpres EBT Jokowi Pensiunkan PLTU, Ini Targetnya!  (CNBC Indonesia TV)Foto: Lewat Perpres EBT Jokowi Pensiunkan PLTU, Ini Targetnya! (CNBC Indonesia TV)
Lewat Perpres EBT Jokowi Pensiunkan PLTU, Ini Targetnya! (CNBC Indonesia TV)

Meski begitu, pemerintah tetap memastikan bahwa dengan upaya tersebut perekonomian tidak boleh terganggu. Namun justru sebaliknya, dengan adanya pembangunan energi bersih, industri hijau (green industry) dan emisi rendah karbon, maka ini diharapkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dadan pun menegaskan bahwa pemensiunan PLTU akan dilakukan secara selektif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan pasokan listrik jika PLTU "dimatikan".

"Atau jangka mikronya tidak mengurangi apa yang kita perlukan sekarang. Jadi gak perlu khawatir kita akan kekurangan listrik. Jadi kita berdasarkan Perpres untuk pembangunannya dilakukan secara selektif," kata Dadan.

Selain itu, Perpres ini juga untuk memastikan bahwa pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat berjalan beriringan. Dengan begitu, maka target penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi program nasional sebesar 29% pada 2030 dapat tercapai.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun Peraturan Presiden ini dibuat dengan menimbang, "bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan."

Permintaan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU dan pelarangan pengembangan PLTU baru pun tercantum dalam Pasal 3 Perpres No.112/2022 ini.

"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral," bunyi Pasal 3 (1).

Begitu juga dengan pelarangan pengembangan PLTU baru juga diatur dalam Pasal 3 ini. Namun demikian, pelarangan pengembangan PLTU baru ini masih ada pengecualian, yakni salah satunya untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

RUPTL 2021-2030 telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 21 September 2021. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030.

Ini artinya, setidaknya ada 13.819 Mega Watt (MW) atau hampir 14 Giga Watt (GW) listrik dari PLTU batu bara yang masih bisa dibangun selama 2021-2030. Jumlah ini berdasarkan RUPTL 2021-2030.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan dari Jokowi, Tapi 14 GW PLTU Bisa Dibangun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular