Menteri-nya Jokowi Bicara Soal Harga Listrik, Bakal Naik?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Minggu, 18/09/2022 11:00 WIB
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum lama ini telah melakukan penyesuaian terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut merespon dengan terkereknya harga minyak mentah di pasar global.

Lantas setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi, apakah pemerintah berikutnya bakal melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) di bulan Oktober mendatang. Mengingat banyak pertimbangan yang harus dipikirkan oleh pemerintah di kondisi saat ini.


"Tidak (mengalami penyesuaian)," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan pemerintah masih membahas mengenai penyesuaian tarif atau tariff adjustment di bulan Oktober ini. Sehingga belum ada keputusan pemerintah akan menaikkan harga atau sebaliknya.

Namun yang pasti, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro. Di antaranya yakni kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara. "Kami masih membahasnya," ujar Dadan kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya resmi mengerek tarif listrik untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Adapun kenaikan tarif ini resmi mulai berlaku pada Jumat 1 Juli 2022 lalu.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Alasannya!