Video

Disebut Monopoli, Google Didenda Rp 61,2 T Oleh Pengadilan UE

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 September 2022 19:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa memenangkan gugatan dalam kasus antimonopoli terhadap raksasa teknologi dunia, Google. Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan perusahaan induk Google, Alphabet harus membayar denda 4,12 Miliar Euro atau sekitar 61,2 Triliun Rupiah.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 15/09/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...