
Yang Punya Mobil Tahun Segini ke Atas 'Haram' Pakai Pertalite
KLHK mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh lagi menggunakan bensin dengan nilai oktan di bawah 91 (Pertalite).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh lagi menggunakan bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di bawah 91. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM yang ditetapkan tersebut, yakni minimal menggunakan bensin dengan nilai oktan 91. Sementara bensin Pertalite sendiri memiliki nilai oktan 90. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri LHK ini, seharusnya kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tersebut tidak boleh mengonsumsi Pertalite. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. "Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/09/2022). Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus bensin Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)