FOTO

Yang Punya Mobil Tahun Segini ke Atas 'Haram' Pakai Pertalite

CNBC Indonesia/Wilda Asmarini,  CNBC Indonesia
15 September 2022 15:05

KLHK mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh lagi menggunakan bensin dengan nilai oktan di bawah 91 (Pertalite).

Add logo_svg as a preferred
source on Google