FOTO
Yang Punya Mobil Tahun Segini ke Atas 'Haram' Pakai Pertalite
CNBC Indonesia/Wilda Asmarini,
CNBC Indonesia
15 September 2022 15:05
KLHK mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh lagi menggunakan bensin dengan nilai oktan di bawah 91 (Pertalite).
source on Google