Nasib Nakes Honorer Terkendala Hal Teknis, Apa Tuh?

haa, CNBC Indonesia
Kamis, 15/09/2022 10:05 WIB
Foto: Tenaga kesehatan di RSUD Koja (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, penanganan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan belum tuntas karena adanya beberapa kendala teknis.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB memprioritaskan rekrutmen 2022 untuk pegawai honorer setara PNS alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (nakes). Dengan demikian, tenaga honorer di sektor kesehatan sudah tidak ada lagi pada 2023.


Oleh karena itu, Kementerian PANRB dan Kementerian Kesehatan sepakat mempercepat dan memperkuat akurasi pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) sektor kesehatan.

"Ini yang harus kita tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden," tutur Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tenaga Non-ASN, dikutip Rabu (12/9/2022).

Anas mengakui permasalahan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan tidak hanya terletak pada jumlah dan kualitas SDM, melainkan juga distribusi yang tidak merata.

Dia pun berkomitmen akan terus menggenjot perbaikan proses pengadaan dan distribusi tenaga kesehatan.

Untuk diketahui, kata Anas, dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan saat ini usulan disampaikan oleh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Sementara yang mengetahui kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional adalah Kementerian Kesehatan.

"Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar," ujarnya.

Terkait isu ini, Kementerian PANRB mendorong perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Adapun, kebutuhan nasional itu nantinya harus menjadi rujukan bagi K/L/pemda dalam mengajukan kebutuhan.

Anas pun menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan inventarisasi data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar di masyarakat.

Perbaikan data usulan dengan SISDMK Kemenkes pun perlu dipercepat sehingga ada kesesuaian data dengan usulan yang disampaikan.

"Terkait data kita bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kita akan ambil kebijakan bersama. Diingatkan juga agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan," kata Anas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan modal penting.

"Fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, 49 persen puskesmas di Indonesia belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar yang lengkap, yaitu dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, kesmas, sanitarian, ahli lab, dan gizi.

Sebanyak 41 persen RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan tujuh jenis dokter spesialis (spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan patologi klinik).

Budi memandang pengadaan ASN melalui PPPK dinilai menjadi kesempatan mengakomodasi tenaga non-ASN untuk mengikuti PPPK.

"Kita gunakan momentum ini untuk menyelesaikan penataan tenaga kesehatan. Karena Presiden fokusnya sejak awal adalah pembangunan SDM," ujar Budi.

Tidak lupa Menteri Budi meminta agar Dinas Kesehatan dan BKD dapat berkoordinasi dalam pendataan tenaga non-ASN nakes di seluruh pelosok nusantara.

"Database-nya agar jauh lebih rapi dan kita selesaikan tahun ini untuk seluruh Indonesia," pungkasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkes: Digitalisasi Bikin Layanan Kesehatan Lebih Hemat 20%