Bentuk Tim Khusus, Pemda Perjuangkan Honorer Jadi PPPK

haa, CNBC Indonesia
14 September 2022 20:04
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi ASN (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan pemerintah daerah sepakat membentuk tim kecil yang khusus menangani masalah tenaga honorer.

Tim ini dibentuk dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer serta mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pementaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis.

"Kami sepakat mencari solusi terbaik masa depan tenaga honorer se-Indonesia, kami perjuangkan semaksimal mungkin Insya Allah ada titik temu," papar Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto dalam postingannya di Instagram @bimaaryasugiarto, dikutip Rabu (14/9/2022).

Dalam tim kecil ini, Bima Arya mengungkapkan Pemda akan memperjuangkan solusi bagi honorer.

Salah satunya adalah Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip Pasal 1 Ayat 5 Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Lantas apa perbedaan PNS dan PPPK?

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selanjutnya, proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. CPNS harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Ada juga perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article November 2023 Dihapus, Ini Kabar Terbaru Soal Nasib Honorer!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular