
Dear Honorer PNS, Ada Kabar Baik Nih dari Menteri PANRB

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh terkait penghapusan tenaga kerja honorer di jajaran pemerintah daerah akhirnya menemui titik temu. Masalah tenaga honorer ini dipicu oleh masih banyaknya Pemerintah daerah (Pemda) yang mempekerjakan tenaga non-ASN tersebut dengan alasan kemampuan anggarannya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang belum genap seminggu menjabat mengaku menerima banyak pesan terkait dengan masalah honorer.
Oleh karena itu, dia memberikan solusi kepada Pemda terkait dengan masalah tenaga honorer ini.
Solusinya, lanjutnya, Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, dikutip (13/9/2022).
Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya 'nakal' menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.
Untuk memuluskan solusi ini, Anas memanggil sejumlah kepala daerah ke kantornya untuk membahas kejelasan tenaga kerja honorer.
Dalam Rapat Koordinasi Bersama LAN, BKN, APEKSI, APKASI, dan APPSI, Senin (12/09/2022), dia menyampaikan tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN, serta mendorong masing-masing instansi pemerintah dalam mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian pegawai honorer atau non-ASN.
Turut hadir dalam rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Hanastri.
Kemudian, dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), hadir Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor), Wakil Ketua APEKSI Marten Taha (Wali Kota Gorontalo) dan beserta jajaran APEKSI.
Sementara dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), hadir Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmasraya), Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan (Bupati Gowa), dan Bendahara Umum Apkasi Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikorasi (PANRB) mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas solusi penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dia membenarkan bahwa usulan dari Menteri PANRB diterima dengan baik oleh Pemda. "Sudah kelihatan ada titik temunya. Solusinya akan kami formulasikan setelah mendengar masukan dari APKASI, APEKSI dan APPSI," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/9/2022).
Dengan demikian, maka masa kerja Non-ASN yang akan diberlakukan dengan ketat secara kontrak selama kepala daerah terpilih menjabat. Artinya, tenaga kerja honorer belum akan dihapus pada tahun depan. Hanya pengaturan dan pengawasannya yang diperketat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini