Begini 3 Usulan Pemda soal Nasib Honorer Tahun Depan

haa, CNBC Indonesia
14 September 2022 19:21
Rapat Koordinasi Bersama LAN, BKN, APPSI, APEKSI, dan APKASI (ald/HUMAS MENPANRB)
Foto: Rapat Koordinasi Men-PANRB Bersama LAN, BKN, APPSI, APEKSI, dan APKASI (ald/HUMAS MENPANRB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer atau non-ASN menuai pro dan kontra dari pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, beberapa Pemda berargumen tenaga kerja honorer masih dibutuhkan mengingat anggaran yang terbatas.

Kondisi ini membuat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas harus putar otak.

Dia pun mengajak kepala daerah yang diwakili oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk membahas hal ini dalam rapat koordinasi yang diadakan Senin (12/9/2022).

Anas menawarkan solusi, dimana Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," ujarnya, dikutip Rabu (14/9/2022). Hal ini ditanggapi positif oleh kepala daerah yang hadir.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah dan Pemda akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer serta mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pementaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis.

"Kami sepakat mencari solusi terbaik masa depan tenaga honorer se-Indonesia, kami perjuangkan semaksimal mungkin Insya Allah ada titik temu," papar Bima Arya dalam video yang diunggah di Instagram @bimaaryasugiarto, dikutip Rabu (14/9/2022).

Ketika dihubungi CNBC Indonesia, Bima Arya menyampaikan bahwa Pemda, dalam hal ini Apeksi, akan mendorong tiga solusi (win-win solutions) dalam tim ini.

Pertama, Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk formasi PPPK.

Kedua, Pemda berharap pemerintah pusat akan memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah.

Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementrian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.


Pada 2023, pemerintah rencananya akan menghapus tenaga honorer. Ketentuan ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Men-PAN RB Baru Bocorkan Modus Nakal Pemda Pekerjakan Honorer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular