Aturan Mutasi Bakal Diperketat! PNS Tak Bisa Lagi Asal Pindah

Redaksi, CNBC Indonesia
15 September 2022 09:25
Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat aturan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (15/9/2022) menyatakan telah berdiskusi dengan BKN. Bahwa ASN nantinya harus melakukan perjanjian untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Sekaligus mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," kata Anas.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," terangnya.

Rencana ini sekaligus menjawab permintaan pemerintah daerah. Sebelumnya Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan agar ada pembatasan kuota mutasi ASN.

"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Honorer Jadi Program Quick Win Prabowo, Begini Rencananya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular