Lindungi NIK & NPWP Anda, Ditjen Pajak Kasih Tips Ini

haa, CNBC Indonesia
Rabu, 14/09/2022 18:45 WIB
Foto: Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan tips penting dalam menjaga data pribadi masyarakat, terutama terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini dapat diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa di era digital seperti saat ini selalu ada risiko keamanan. Dengan demikian, DJP mengimbau wajib pajak untuk menaruh perhatian terkait keamanan data pribadinya.


"Dengan beberapa upaya, di antaranya membarui antivirus pada device-nya dan mengubah kata sandi situs DJP secara berkala dengan kata sandi yang tidak mudah diketahui," ujar Neil kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2022).

Di sisi lain, menurut Neil, DJP juga memastikan keamanan data wajib pajak dengan terus berusaha melakukan pemeliharaan sistem dan pembaharuan keamanan secara berkala, dan DJP menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai dengan kaidah yang ada

Dia pun mengungkapkan bahwa DJP tidak menyimpan data NIK kependudukan, karena semua data kependudukan hanya berupa service yang langsung interkoneksi ke data kependudukan.

Seperti diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli lalu. Jadi masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan bahwa DJP sudah menerapkan protokol keamanan data yang cukup baik.

"Saya tidak mendeteksi adanya kebocoran data di DJP," tegas Iwan saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2022).

Adapun, Iwan mengemukakan beberapa usaha yang dilakukan DJP untuk mencegah kebocoran data antara lain dengan memastikan bahwa patch untuk aplikasi dan security tools harus selalu up to date dan menerapkan security tools secara berlapis.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru