Daftar Pertalite di MyPertamina Masih Jalan, Sudah 2,4 Juta!

pgr, CNBC Indonesia
Rabu, 14/09/2022 16:05 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina patra Niaga mencatat pendaftar kendaraan di MyPertamina sudah mencapai 2,4 juta unit kendaraan. Pertamina mengakui, sampai saat ini masih membuka pendaftaran kendaraan sebagai upaya penerimaan BBM tepat sasaran.

Sampai saat ini memang, pemerintah belum secara resmi atau tegas menyatakan apakah program pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan dijalankan atau tidak. Akan tetapi, sebagai persiapan, Pertamina masih melanjutkan pendataan kendaraan tersebut.

"Sekarang sudah 2,4 juta yang mendaftar. Kalau pendataan kendaraan masih tetap kita jalankan. Sementara pembatasan by cc kendaraan belum bisa diterapkan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2022).


Sebelumnya, pemerintah dan Pertamina berencana akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sebagai upaya penggunaan BBM tepat sasaran. Sehingga subsidi yang dianggarkan oleh pemerintah dalam subsidi BBM tidak terlalu membengkak.

Nah cara yang akan dilakukan oleh pemerintah dan Pertamina adalah melakukan sistem registrasi ke website MyPertamina bagi kendaraan yang merasa berhak menggunakan BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

Sejatinya, aturan itu baru bisa berjalan tatkala Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Sayang aturan ini tak kunjung terbit. Kelak, jika aturan ini terbit, maka akan ada kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

Meskipun kondisi atau keadaan aturan tersebut masih menggantung, Pertamina Patra Niaga masih melakukan pendataan. Adapun pendataan bisa dilakukan melalui fisik di SPBU maupun langsung ke website subsiditepat.mypertamina.

Dalam pendataan kendaraan, Pertamina melakukan kerjasama dengan Korlantas Polri. Hal ini upaya mengetahui, apakah kendaraan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan kriterianya. "Intinya kebijakan belum ada, tapi ini masih pendataan dulu," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menegaskan bahwa, revisi Perpres 191/2014 tersebut masih harus dikaji terlebih dahulu, khususnya setelah kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

"Kalau ini kan skenarionya udah naik dulu harga, jadi kalau revisi itu nanti perlu dikaji dulu, setelah naik harga masak mau dibatasi lagi? Nanti masyarakat gimana kalau misalkan sekarang sudah naik kemudian gak boleh lagi ya, gimana coba? itu yang kita pikirkan," tegas Tutuka saat ditemui di Gedung DPR, Senin (12/9/2022).

Tutuka juga belum bisa menentukan apakah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan dijalankan tahun depan. Alasan Tutuka, pemerintah masih harus hati-hati lantaran harga BBM saat ini sudah mengalami kenaikan. "Kita belum menentukan, karena ini harus hati-hati sekali. Itu karena harganya sudah naik, terus dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu," tandas Tutuka.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini