
Terus 'Makan Korban', Ribuan Lintasan KA Liar Belum Ditutup

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlintasan sebidang masih banyak di wilayah Indonesia, yang menjadi biang kerok kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Terutama yang ilegal yang tidak memiliki palang pintu bahkan penjagaan dan jumlahnya saat ini masih ribuan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat tidak sebidang. Padahal, Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup.
PT KAI mencatatkan total jumlah perlintasan sebidang pada jalur kereta api mencapai 4.292 titik. Di mana 1.499 dijaga oleh PT KAI, 1.756 tidak dijaga, dan ada 1.037 yang merupakan liar.
Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo membeberkan, data kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang hingga Agustus 2022 mencapai 188 kejadian. Sementara pada 2021 ada 271 kejadian dan 2020 ada 267 kejadian.
"Dari statistik 15% kecelakaan terjadi di perlintasan terjaga, dan 85% terjadi pada perlintasan tidak terjaga," kata Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR RI, Rabu (14/9/2022).
Dari data korban kecelakaan dari Januari-Agustus 2022, ada 78 orang luka ringan, 46 orang luka berat, dan 65 orang meninggal. Namun dari empat tahun terakhir ada 117 orang korban meninggal, 256 luka berat dan 277 luka ringan.
Adapun kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang yang dijaga ada 29 kejadian dengan kontribusi terbanyak dari daerah operasi Jakarta dan Surabaya. Sedangkan pada perlintasan sebidang yang di tidak terjaga sebanyak 159.
"Yang tidak terjaga dari Daop 8 (Surabaya) ada 21 kejadian dari 159, lalu di Medan dan Aceh ada 30 kejadian, Sumatera Barat 11 kejadian, Tanjung Karang 16 kejadian, Jakarta ada 13, dan Semarang ada 12," katanya.
Upaya pencegahan untuk mengurangi kecelakaan sejak 2019-2022 ada 194 perlintasan yang tidak dijaga, ditutup oleh KAI sambil melakukan sosialisasi.
Selain itu melakukan pembangunan perlintasan tidak sebidang dengan adanya pembangunan underpass maupun flyover.
Adapun faktor terjadinya kecelakaan perlintasan sebidang mulai dari kelalaian pengguna jalan terhadap rambu, tidak terpasangnya peralatan keselamatan, kondisi wilayah seperti perlintasan sebidang berada di tanjakan atau turunan, hingga tidak ada penjagaan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biasa Impor, PT KAI Kini Beli KRL Baru Buatan Lokal Madiun