Kapan BBM Pertalite & Pertamax Bakal Dihapus? Ini Bocorannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk meninggalkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah atau beremisi tinggi dan mengarah ke BBM yang lebih ramah lingkungan atau beroktan tinggi.
Hal ini ditunjukkan dari mulai dihapusnya bensin dengan nilai oktan 88 yakni dikenal dengan merek Premium yang dijual PT Pertamina (Persero) saat ini. Meski secara resmi pemerintah mulai menghapus spesifikasi BBM RON 88 dari peredaran publik pada 1 Januari 2023 mendatang.
Tak hanya bensin Premium, pemerintah juga akan menghapus bensin Revvo 89 (RON 89) yang dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia mulai tahun depan.
Penghapusan BBM oktan rendah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan sendiri bukan tanpa dasar. Pemerintah telah mencanangkannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Di mana di peraturan ini diatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut menyiratkan bahwa dengan mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Dengan demikian, setelah bensin RON 88 dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.
"Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.
"Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita," ujar Sugeng.
Lantas, apa benar Pertalite-Pertamax bakal dihapus?
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra, pada tahun depan BBM jenis Pertalite RON 90 masih akan tetap ada di pasaran. Mengingat, BBM jenis ini telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi).
"Tidak dihapus (Pertalite)," ujar Mirza kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Mirza mengatakan, terkait produk BBM Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo yang juga akan dihapus mulai 2023 dikarenakan produk ini memenuhi karakteristik dari RON 88 itu sendiri. Oleh sebab itu, produk tersebut bakal masuk dalam daftar BBM berikutnya yang akan dihapus setelah Premium.
Meski demikian, bila merujuk pada Permen LHK No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56
(nol koma lima puluh enam).
Bila merujuk pada klausul a, bensin yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai oktan (RON) 91. Artinya, bensin jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan (RON) 90 dan di bawahnya, termasuk bensin Premium (RON 88) maupun bensin Revvo 89 yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo seharusnya tidak boleh lagi dijual ke masyarakat.
Sementara untuk bensin jenis Pertamax yang memiliki RON 92, bila merujuk pada peraturan ini, masih dibolehkan beredar di publik.
Kapan aturan itu berlaku?
Adapun ketentuan spesifikasi terkait emisi gas buang bahan bakar tersebut seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan 2019. Pasalnya, ketentuan ini berlaku paling lambat satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri LHK ini berlaku. Permen LHK No.20 tahun 2017 ini berlaku resmi sejak diundangkan pada 7 April 2017.
Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi
baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.
Namun sampai saat ini peraturan tersebut bisa dikatakan belum dilaksanakan sepenuhnya, karena hingga saat ini bensin dengan nilai oktan di bawah 91 masih beredar di publik, bahkan disubsidi.
(wia)