Wow! PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Rp155 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 13/09/2022 11:30 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022, pihaknya telah menerima laporan terkait transaksi judi online, dengan nilai mencapai Rp 155,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).

"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya Rp 155,4 triliun," jelas Ivan.



Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. Dari pembekukan transaksi judi online tersebut, Ivan menyebut telah berhasil membuat analisis sebanyak 139.

"Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

PPATK mengklaim dari hasil laporannya tersebut, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.




Laporan PPATK tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kita menemukan, pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," jelas Ivan.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus