Sah! Jokowi & DPR Sepakat Tambah Jatah Listrik Orang Miskin

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 September 2022 16:40
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menaikkan daya untuk pengguna listrik yang mendapatkan subsidi. Dari 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah, untuk menaikkan 450 VA jadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat kerja, Senin (12/9/2022)

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin mendapatkan jatah daya listrik yang lebih besar dari sebelumnya. Di sisi lain masalah kelebihan pasokan listrik dapat teratasi. "Setidaknya over suplainya. Demand-nya naik, over suplainya berkurang," jelasnya.

Banggar DPR meminta kepada PT PLN Persero tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. "Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan gak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran," terang Said.

Subsidi listrik pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Listrik 450 VA Tak Dihapus Hingga AS-China Panas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular