Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Resign?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 09/09/2022 10:50 WIB
Foto: Suasana pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Sudirman di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertanyaan apakah dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja kerap mengemuka. Para pekerja pun perlu mengetahui berbagai langkah sebelum mencairkan dana tersebut.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Dana atau saldo peserta yang diambil dari iuran pekerja setiap bulannya itu bisa diambil saat mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pemberi kerja atau perusahaan tempatnya bekerja.


Lantas, apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya sebelum berhenti kerja?

Jawabannya adalah tidak, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja, baik itu mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta," tulis pasal 6 ayat (1) aturan tersebut, seperti dikutip Jumat (9/9/2022).

Selain itu, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja, atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alarm Bahaya Dunia Tenaga Kerja, PHK - Fenomena Tahan Ijazah