Tarif Bus AKAP & Ojol Sudah Naik, Taksi dan Angkot Kapan?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 08/09/2022 17:55 WIB
Foto: Petugas gabungan melakukan oprasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 dikawasan Kota Tua, Jakarta. Oprasi ini menuju angkutan umum yang penumpangnya melebihi 50 persen kapasitas angkutan, Senin (21/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi membuat ongkos transportasi melonjak. Kementerian Perhubungan sudah menetapkan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi juga Ojek Online.

Dimana kenaikan tarif Bus AKAP naik rata-rata 30%, sedangkan untuk Ojek Online dengan rata-rata kenaikannya 8%.

Lantas bagaimana dengan taksi dan angkot?


Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, mengatakan untuk tarif taksi yang termasuk angkutan non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.

"Tarif taksi ditetapkan oleh operator bersama Organda untuk batas atas dan batas bawahnya. karena taksi termasuk angkutan umum non ekonomi jadi diserahkan pada mekanisme pasar," kata Budi kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Pada dasarnya yang diatur oleh pemerintah itu adalah tarif ekonomi, sesuai dengan kewenangan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Kewenangan pemerintah provinsi adalah angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Sedangkan untuk angkutan perkotaan (Angkot) diatur oleh pemerintah kota/kabupaten setempat atau pemerintah daerah khusus/istimewa.

Taksi Blue Bird sendiri juga melakukan pengkajian dan evaluasi pasar serta melakukan penyesuaian tarif. Dimana Wakil Direktur Utama BIRD Adrianto Djokosoetono mengatakan saat ini wilayah Jabodetabek sudah menggunakan tarif reguler baru.

"Untuk wilayah Jabodetabek saat ini sudah menggunakan tarif taksi reguler baru, yakni Flag Fall Rp 7.000 dan tarif Rp 5.000 per kilometer (km). Atau, dengan kata lain naik 6% dari tarif taksi reguler sebelumnya," jelas Andre kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Namun lain hal dengan angkot yang tergabung dalam JakLinko termasuk angkutan transportasi yang tergabung di dalamnya seperti Micro Trans, TransJakarta dan lainnya belum akan melakukan penyesuaian tarif dari kenaikan BBM ini.

"Tarif transportasi JakLinko masih tetap sesuai Kepgub 733 Tahun 2022, tidak ada perubahan tarif," kata Direktur Utama JakLinko Muhammad Kamaluddin, kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hanif Faisol: Jabodetabek Harus Pakai BBM Standar Euro IV