Sstt..Pemerintah Bahas Ketentuan Harga Listrik Oktober!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Kamis, 08/09/2022 11:14 WIB
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membahas mengenai ketentuan harga atau tarif tenaga listrik khususnya perihal tarif adjusment untuk bulan Oktober 2022.

Tarif adjusment listrik merupakan ketentuan harga listrik yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Ketentuan mengenai naik atau tidaknya tarif dasar listrik dalam tarif adjusment itu sesuai dengan formula. Diantaranya, kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan harga patokan batu bara.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hingga saat ini pemerintah masih membahas mengenai penyesuaian tarif atau tariff adjustement di bulan Oktober ini. Sehingga belum ada keputusan pemerintah akan menaikkan harga atau sebaliknya.


"Kami masih membahasnya. Kan ada formulanya (harga)," ujar Dadan kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pada 1 Juli 2022 resmi mengerek tarif listrik untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon