
Aturan Baru! Jokowi Sikat Anak Cucu Pengemplang BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken payung hukum penting yang akan menyecar para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam aturan ini, anak cucu debitur negara dapat ikut menanggung beban jika debitur bersangkutan meninggal dunia.
"Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," tulis Pasal 4 huruf f di dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (7/9/2022).
Di poin selanjutnya, beleid baru ini juga menekankan ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang negara paling banyak sebesar porsi harta warisan
yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Jika debitur tidak diketahui kabarnya atau kabur, pemerintah dapat menagih utang yang bersangkutan kepada keluarganya. Adapun, jangkauan keluarganya, termasuk keluarga dengan hubungan darah ke atas atau ke bawah, serta ke samping hingga derajat kedua dan bahkan, suami atau istri.
Poin aturan ini dimuat dalam pasal 4 huruf h ayat 1 dan 2 dalam PP ini. Meskipun utang debitur dapat ditagih hingga derajat kedua, ahli waris tidak harus membayar sepenuhnya kewajiban itu.
Beleid ini masih memperbolehkan ahli waris dari debitur untuk membayar sebesar warisan yang diterima dari pemilik utang, sebagaimana tercantum dalam pasal 4.
"Ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi," ungkap PP tersebut.
Lebih lanjut, PP ini semakin mempertegas usaha pemerintah untuk menagih piutangnya dari para debitur nakal, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus BLBI.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sebelumnya mengungkapkan niatan pemerintah untuk tetap melakukan penagihan pada sejumlah obligor dan debitur yang memiliki utang dana BLBI, meskipun obligor dan debitur tersebut telah meninggal dunia.
Saat itu, BLBI mengungkapkan penagihan utang BLBI akan dilakukan kepada ahli waris dari obligor dan debitur BLBI yang sudah meninggal dunia tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus Menko Hadi Kejar Pengemplang BLBI: Skemanya Sudah Kita Buat