Ojol & Bus AKAP Sudah Naik, Tarif Angkutan Ini Siap Menyusul

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 September 2022 14:00
Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan tarif Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ekonomi juga tarif Ojek Online. Nantinya tarif angkutan penyeberangan juga akan disesuaikan imbas dari kenaikan harga BBM subsidi.

"Angkutan penyeberangan ada penyesuaian juga, sekarang masih dalam tahap perhitungan bersama operator kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan nantinya dalam waktu yang tidak lama lagi, akan disampaikan terkait besaran tarif penyeberangan ini.

Seperti yang diketahui tarif bus AKAP ekonomi kini naik dengan rata-rata mencapai 30%, antara lain :

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang per kilometer

Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang per kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang per kilometer

Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang per kilometer

Sedangkan untuk tarif Ojek Online mengalami peningkatan rata-rata sebesar 6 - 10% untuk TBA dan TBB. Berikut rinciannya :

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sstt.. Ada Tanda-tanda Tarif Ojol Batal Naik Nih


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading