
Kota Medan Masuk 8 Besar Pelayanan Investasi Terbaik 2022

Jakarta, CNBC Indonesia- Kota Medan masuk dalam 8 Besar Nomine Pelayanan Investasi Terbaik Tahun 2022 Tingkat Nasional berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima kunjungan Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM J.S Meyer Siburian di Balai Kota Medan, Selasa (9/6).
Bobby mengaku menyambut baik Uji Petik Nomine yang akan dilakukan. Terlebih, penilaian tersebutĀ bersifatĀ memberikan pembinaan sehingga membantu Pemkot Medan, terutama DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran tim penilai yang akan melakukan Uji Petik Nomine. Semoga bisa memberikan dan menghasilkan hasil penilaian yang terbaik. Apalagi, tujuan kita adalah menghadirkan dan memberikan kemudahan investor maupun pelaku usaha dalam memulai dan membangun usahanya di Kota Medan," kata Bobbydikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Dia berharap,capaian ini menjadi motivasi dan semakin mendorong Pemkot Medan melalui OPD terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan investasi dan kemudahan berusaha di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, kedatangan Kementerian Investasi/BKPMbersamatim penilai ke Kota Medan dalam rangka Uji Petik Nomine. Artinya untuk menilai kinerja Pemkot Medan melalui OPD terkait penyelenggaraan kemudahan kegiatan berusaha di Kota Medan.
"Uji Petik Nomine ini adalah penilaian terakhir. Tujuannya adalah untuk mengecek dan memastikan apakah data dan keterangan yang telah diisi sebelumnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Penilaian ini juga kita lakukan untuk mencari 3 daerah terbaik, baik itu tingkat kategori provinsi, kota maupun kabupaten,"ujarĀ Meyer.
Meyer mengaku, pihaknya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), HIPMI, danKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan penilaian.
"Nantinya hasil dari penilaian akan kita serahkan kepada Kementerian Keuangan. Tidak ada sanksi dalam penilaian ini. Sifatnya untuk pembinaan agar kinerja pemerintah daerah semakin baik, terutama terkait penyelenggaraan kemudahan kegiatan berusaha," ungkapnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemko Medan Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut