Ingat Ya, Pekerja Sektor Ini Nggak Dapat Subsidi Upah Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 September 2022 17:00
Daftar Bansos yang Disebar Jokowi Jelang Kenaikan Harga BBM
Foto: Infografis/ Daftar Bansos yang Disebar Jokowi Jelang Kenaikan Harga BBM/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengindikasikan bahwa pekerja di sektor nonformal tidak mendapat bantuan subsidi upah (BSU) sebesar 600 ribu per orang.

Berbeda dengan pekerja formal yang memenuhi syarat, yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan bantuan ini.

"Saya sampaikan memang yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu untuk buruh sektor formal. Tentu di sektor di luar itu ada bantuan lain, misalnya bantuan diberikan kepada nelayan pengemudi ojek online, pengemudi transportasi umum," kata Ida saat diskusi Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/9/22).

Artinya pekerja di sektor nonformal seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga ojek tidak masuk ke dalam mereka yang berhak mendapat bantuan subsidi upah. Namun, Ida mengindikasikan bakal tetap bantuan di program bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

"Pemda akan menggunakan 2% dari dana transfer umum. Di luar itu ada program lain, PKH, BLT lain, Kartu Prakerja dan lain. Kami Kemenaker hanya pekerja di fokus pekerja formal. Di luar itu wewenang di kementerian lain," sebut Ida.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji sebesar Rp 600.000 mulai minggu depan. Bantuan ini disalurkan sebagai konsekuensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular