
PNS Sri Mulyani Kerja Sampai Jam 11 Malam, Masuk Jam Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya kini bekerja hingga pukul 23.00, sejalan dengan perubahan sistem kerja yang kini menjadi lebih fleksibel sejak pandemi Covid-19.
Jika bekerja hingga larut malam, lantas jam berapa PNS Kementerian Keuangan masuk bekerja?
"Jam kerja officially 7.30, dan akhir harinya 17.00, namun saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena sekarang kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Selasa (6/9/2022).
Sri Mulyani menyebut pola kerja PNS di instansinya kini jauh lebih fleksibel karena dapat bekerja dari mana saja. Kementerian Keuangan menjadi salah satu penyelenggara negara yang mengakomodasi pola kerja yang lebih fleksibel sejak pandemi.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan per Juli 2022, 82% pegawai Kementerian Keuangan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Tangerang) kini masih bekerja dari rumah (work from home/WFH). Artinya, sebagian besar pegawai masih bekerja dari mana saja.
Transformasi dan digitalisasi dengan mengadopsi sistem kerja yang lebih fleksibel memang tak terhindarkan. Bahkan kini beberapa ruangan kantor Kementerian Keuangan telah disulap menjadi coworking space atau ruang kerja bersama.
"Kantor sekarang diubah menjadi tempat yang bisa di-share, jadi tidak berdasarkan ruang sendiri, meja sendiri tapi menjadi share sehingga aktivitasnya itu bisa dilakukan bersama," kata Sri Mulyani.
Berikut Alur Kerja PNS Kementerian Keuangan Terbaru
07.30
PNS telah memulai kerja dengan merekap modul kehadiran, modul naskah dinas dan modul pengelolaan agenda. Setelah itu, mereka akan menggelar rapat secara virtual dan saling terhubung dengan rekan kerja masing-masing dan melakukan modul pengelolaan rapat.
10.00
PNS akan melakukan pekerjaan file sharing, melalui media penyimpanan bersama.
13.00
PNS akan melakukan pekerjaan secara kolaboratif dengan melakukan modul naskah dinas, mengecek email Kementerian Keuangan, modul pengelolaan rapat, modul aduan TIK, hingga modul kolaborasi.
17.00
Memasuki akhir jam kerja, PNS akan melakukan merekapitulasi penugasan. Mulai dari modul pengelolaan kegiatan, modul kehadiran, modul agenda pegawai, hingga modul naskah dinas.
23.00
Menjelang pergantian hari, PNS Kementerian Keuangan masih harus melakukan rekapitulasi kinerja pegawai sebagai dasar penggajian, hingga modul layanan kesehatan
(cha/cha) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal Anak Buahnya yang Kerja Nyaris 24 Jam