
PNS Sri Mulyani Kerja Sampai Jam 11 Malam, Instansi Lain?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan kini telah berubah. Jika biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB, kini para abdi negara bisa bekerja hingga pukul 23.00 WIB.
Perubahan jam kerja PNS Kementerian Keuangan tak lepas dari fakta bahwa seringkali ada kegiatan kantor yang tetap berlangsung setelah jam kerja berakhir, seperti kegiatan rapat yang bisa dikerjakan dari mana saja secara virtual.
Transformasi dan digitalisasi dengan mengadopsi sistem kerja yang lebih fleksibel memang tak terhindarkan. Bahkan kini beberapa ruangan kantor Kementerian Keuangan telah disulap menjadi coworking space atau ruang kerja bersama.
"Jam kerja [Kementerian Keuangan] officially 07.30, berakhir jam 5 sore. Namun akhir pekerjaan bisa sampai jam 11 malam, karena rapat malam hari sesudah makan malam dari masing-masing rumah," kata Sri Mulyani.
Lantas, bagaimana dengan PNS di kementerian lainnya? Apakah mereka juga bisa bekerja dari mana saja dengan jam kerja yang tidak menentu?
Jam kerja masing-masing instansi pemerintahan memang tidak semua sama, tergantung dari kebijakan masing-masing pimpinan. Mungkin masih ada beberapa PNS yang menjalani WFH, namun bukan berarti jam kerja tiap instansi bisa dipukul sama rata.
Meski demikian, jam kerja efektif bagi PNS pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja diwajibkan memenuhi minimal 37,5 jam per minggu, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2022.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah diinstruksikan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap PNS agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Adapun jam kerja PNS pada umumnya dimulai pada Senin - Kamis sejak pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 17.30 WIB hingga 16.30 WIB.
(cha/cha) Next Article Video: Jokowi Umumkan Aturan THR! PNS, TNI & Polri Dapat Penuh di 2024