Heboh SPBU Vivo Jual BBM Murah Revvo 89, Jual Rugi?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
06 September 2022 14:20
SPBU VIVO MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)
Foto: SPBU VIVO MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (CNBC Indonesia/ Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan usaha niaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta yakni PT Vivo Energy Indonesia atau dikenal dengan merek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo sejak beberapa hari ini heboh disebut-sebut di publik karena menjual BBM dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual PT Pertamina (Persero).

Vivo pada akhir pekan lalu masih menjual bensin jenis Revvo 89 lebih murah dibandingkan Pertalite. Bensin Revvo 89 ini memiliki nilai oktan (RON) 89, satu tingkat di bawah bensin Pertalite yang dijual Pertamina. Perlu diketahui, bensin Pertalite memiliki nilai oktan (RON) 90.

Bensin Revvo 89 hingga Minggu, 4 September 2022 tercatat masih dibanderol sebesar Rp 8.900 per liter, sementara bensin Pertalite mulai Sabtu, 3 September 2022 telah dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.

Adapun untuk harga jual bensin Pertalite Rp 10.000 per liter tersebut masih di bawah harga keekonomiannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut bahwa harga keekonomian Pertalite kini seharusnya sebesar Rp 14.450 per liter. Dengan dijual sebesar Rp 10.000 per liter, maka artinya pemerintah masih memberikan subsidi/kompensasi dari penjualan bensin Pertalite ini.

Sebagai perbandingan, harga bensin setara Pertalite yang dijual badan usaha swasta lainnya yakni BP-AKR kini membanderol BP 90 sebesar Rp 15.320 per liter, hanya beda Rp 100 dari harga bensin RON 92 (BP 92) atau setara Pertamax yang dibanderol Rp 15.420 per liter.

Lantas, apa artinya harga BBM Revvo 89 yang dijual Vivo tersebut jual rugi?

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, layak atau tidaknya harga jual BBM tergantung pada harga beli minyaknya. Bila badan usaha membeli minyak mentah di atas US$ 100 per barel, maka menurutnya akan rugi bila menjual produk BBM dengan harga sekitar Rp 10.000 per liter, atau bahkan di bawah itu.

"Dia beli stok crude-nya di harga berapa? Karena kalau dia beli di atas harga 100 US$ per barel, pastinya rugi di harga segitu," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (06/09/2022).

Satya pun menilai harga Revvo 89 yang beberapa hari lalu masih dibanderol sebesar Rp 8.900 per liter tak masuk akal. Pasalnya, harga impor BBM saat ini diperkirakan masih di atas US$ 100 per barel.

"Kalau saya gak masuk akal. Karena RON 89 itu impor BBM-nya sekitar US$ 106/barel. Kalau misalkan kita hitung menggunakan kurs Rp 14.500 per dollar AS, satu barel itu 159 liter. Kalau kita kalikan US$ 106 per barel, Rp 14.500 bagi 159 itu sudah Rp 9.600. Itu belum biaya distribusi, belum biaya margin SPBU. Jadi saya bingung cara hitungnya gimana," bebernya.

Terkait isu murahnya harga jual BBM di SPBU Vivo ini, akhirnya manajemen PT Vivo Energy Indonesia buka suara.

Manajemen Vivo menjelaskan bahwa produk Revvo 89 sendiri sebenarnya merupakan produk BBM yang tidak disubsidi, sehingga harga jualnya ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.

"Dan harga BBM internasional telah sangat bergejolak belakangan ini," ungkap Manajemen Vivo dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa perubahan harga merupakan keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar. Hal itu juga sekaligus membantah isu yang beredar bahwa pemerintah melakukan intervensi terkait harga yang dipatok perusahaan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa keputusan Vivo menaikkan harga karena mendapat intervensi dari pemerintah.

Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Menurut dia, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, imbuhnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Dirjen Migas Tutuka dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).


(wia) Next Article Heboh BBM Revvo 89 Dijual Murah, Akhirnya Vivo Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular