
Kabar Gembira! Ini Syarat Terbaru Gaji Penerima Subsidi Upah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja sebagai bantalan sosial efek pengalihan subsidi energi. Bantalan ini berupa bantuan sosial upah sebesar Rp 600.000.
Semula, Jokowi menyebut penerima bantuan sosial subsidi upah ini adalah pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta.
Namun terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa penerimanya bukan hanya pegawai dengan gaji Rp 3,5 juta, melainkan pekerja dengan gaji Upah Minimum (UM) di wilayah tersebut pun berhak menerimanya.
"Pekerja yang punya gaji/upah 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan demikian pekerja yang kerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak dapat bantuan subsidi upah," kata Ida dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang disiarkan Youtube Kemendagri, Senin (5/9/22.
Setidaknya, ada 2 provinsi yang meskipun gajinya di atas Rp 3,5 juta namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah, yaitu DKI Jakarta dengan Rp 4.641.854 dan Papua Rp 3.561.932.
Namun, jika melihat upah minimum kabupaten/ kota (UMK), setidaknya ada sekitar 20-25 wilayah yang mendapat perlakuan sama. Misalnya UMK tertinggi di RI adalah Kota Bekasi, meskipun gajinya hampir tembus Rp 5 juta, yakni Rp4.816.921,17, namun tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.
"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap berhak dapat bantuan subsidi upah ini karena batas upah minimal provinsi atau kabupaten/kota dan bantuan ini berlaku nasional," sebut Ida.
Namun, pekerja dengan gaji tersebut tidak serta merta bakal mendapat bantuan subsidi upah.
Kementerian Ketenagakerjaan masih akan memverifikasi berbagai faktor, misalnya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan bukan penerima bansos lainnya.
"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) pada tahun berjalan," sebut Ida.
(dce) Next Article Ingat Ya, Pekerja Sektor Ini Nggak Dapat Subsidi Upah Jokowi