Jangan Kaget, Daftar Keruwetan Isi Pertalite Meski Harga Naik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi mulai 3 September 2022 lalu. Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, dan harga Solar subsidi naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter.
Meski harga BBM bersubsidi tersebut telah dinaikkan, nyatanya konsumen masih "disusahkan". Ada beberapa proses yang harus dilakukan konsumen untuk bisa mengisi Pertalite. Proses tersebut bisa dikatakan cukup "ruwet" hanya untuk mengisi bensin, dan ini bisa berpotensi memperlama antrean.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sejumlah aktivitas pendataan konsumen Pertalite oleh petugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta masih terjadi.
Aktivitas pendataan konsumen tersebut terpantau dari pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan hingga penjatahan volume pengisian bensin.
Tak hanya itu, bahkan pemerintah kini juga tengah merevisi aturan terkait pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kabarnya, nantinya hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang berhak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Berikut daftar "keruwetan" yang harus dilalui konsumen Pertalite:
1. Daftar Via Aplikasi/Situs MyPertamina
PT Pertamina (Persero) mewajibkan konsumen bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya pada website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Hal itu dilakukan supaya konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan BBM Subsidi tersebut menjadi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data Pertamina, hingga akhir Agustus 2022, sudah lebih dari 1 juta unit kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat yang terdaftar di MyPertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat saat ini bertujuan untuk mendata kendaraan yang menggunakan Pertalite dan Solar.
"Pertamina perlu mendata konsumsi BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya bisa lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan. Saat ini pun fokusnya masih pada pendaftaran dan sosialisasi, memastikan kesiapan sistem serta operasional di lapangan sambil terus memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi," jelas Irto dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD III Juan Tarigan sempat menyampaikan bahwa pembelian BBM Pertalite dan Solar di SPBU sudah menggunakan QR Code di aplikasi MyPertamina. Meski demikian, Juan tak merinci SPBU mana saja yang sudah mengimplementasikan aturan tersebut.
"Betul mas. Hal ini terkait memang dengan regulasi yang diminta oleh pemerintah atau Pertamina," kata Juan kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/9/2022).
Meski demikian, Juan menyampaikan bahwa yang belum terdaftar di MyPertamina, masih akan tetap dilayani.
"Dan kita membantu untuk registrasinya ke MyPertamina," ujarnya.
2. Pencatatan Nopol Kendaraan
Pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan konsumen kini juga terjadi di sejumlah SPBU, meski harga BBM telah dinaikkan.
"Saya isi Pertalite semalam, nomor mobil dicatat. Alasannya nanti kalau barcode sudah jalan namun belum daftar MyPertamina, tidak bisa lagi isi Pertalite," ungkap sumber kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi.
"Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Yang jelas, dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina.
3. Volume Pengisian Pertalite Dibatasi
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, terdapat salah satu SPBU di wilayah Depok, Jawa Barat, telah membatasi pembelian Pertalite maksimal 60 liter per hari.
Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.
"Pembelian Pertalite maksimal 60 liter untuk mobil pribadi. Sudah ada pencatatan pakai nopol. Di sini tapi belum pakai aplikasi MyPertamina," ujar salah satu petugas SPBU di wilayah Depok, Senin (5/9/2022).
4. Pembatasan Kendaraan Berdasarkan CC
Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan silinder mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh mengisi Pertalite.
Namun demikian, rencana pembatasan kendaraan ini masih belum dijalankan karena revisi Perpres No.191/2014 tersebut tak kunjung terbit hingga kini.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman pun menyatakan belum mengetahui apakah kebijakan pembatasan ini akan berjalan.
"Saya juga belum tahu, kita tunggu saja," terang Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
(wia)