Tidak Adil! Begini Bedanya Pensiun Diterima PNS & Anggota DPR

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 02/09/2022 15:28 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghapusan pensiun untuk anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) ramai diusulkan dalam beberapa waktu terakhir. Terutama ketika diketahui beban negara yang harus menanggung pensiun mencapai Rp 2.800 triliun.

Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu. Dia menilai pensiunan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan wakil rakyat tidak adil.


Gambaran ketidakadilan itu dia sampaikan dengan mengilustrasikan asumsi masa kehidupan di dunia, baik PNS dan wakil rakyat pada umur 70 tahun.

"ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," tulis Said, lewat akun twitternya, dikutip Jumat (2/9/2022).

Direktur Indef Tauhid Ahmad juge menyampaikan pandangan serupa. Tauhid menjelaskan, yang perlu direformasi dari skema pensiunan PNS adalah terkait birokrasi, salah satunya dengan mengurangi jumlah PNS.

Dengan mengurangi jumlah PNS, maka keuangan negara tidak lagi terbebani dengan membayar pensiunan yang lebih besar. "Sebisa mungkin harus dilakukan moratorium dan tidak ada tambahan Kementerian/Lembaga yang punya dampak," jelas Tauhid, dikutip Jumat (2/9/2022).

Untuk pensiunan para wakil rakyat, Tauhid sepakat agar mereka tidak diberi jatah pensiunan. Pemerintah bisa mengganti skema pensiunan wakil rakyat dengan hanya memberikan penghargaan di akhir jabatan saja.

"Sudah selesai masa kerjanya, hak dia yang dipotong (untuk pensiunan) dari gajinya, ditaruh di akhir. Karena kalau diberikan pensiunan harus berkepanjangan. Diubah saja menjadi penghargaan di akhir masa jabatannya," jelas Tauhid.

Ingin tahu beda uang pensiun PNS dan DPR. Klik artikel di bawah ini!


(cap/mij)