Kabar Baik! Upah Buruh Tani Naik ke Level Tertinggi, Segini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 September 2022 15:15
Petani padi nemanen tanamannya di Kawasan Rototan, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Foto: Ilustrasi buruh tani. (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2022 naik sebesar 0,16 persen dibanding Juli 2022, yaitu dari Rp58.445,00 menjadi Rp58.536,00 per hari. Angka di bulan Agustus tersebut merupakan yang tertinggi dalam 12 bulan terakhir.

Kenaikannya pun terpantau konsisten meski sedikit demi sedikit. Secara year to year (YoY) melonjak dari Rp 56.902 di bulan Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen dari Rp 51.172 menjadi 51.778 di Agustus 2022.

"Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2022 naik 0,18 persen dibanding Juli 2022, yaitu dari Rp92.529,00 menjadi Rp92.695,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,39 persen," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Rilis Perkembangan Upah Pekerja/Buruh Agustus 2022, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Agustus 2022 dibanding Juli 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen, yaitu dari Rp434.540,00 menjadi Rp435.279,00.

Sementara upah riil Agustus 2022 dibanding Juli 2022 naik sebesar 0,38 persen, yaitu dari Rp388.520,00 menjadi Rp389.996,00.

Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.


(dce) Next Article Pak Jokowi, Ini Alasan Buruh Minta Upah Minimun Naik 15%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular