Ada 'Kekuatan Besar' di PETI, Penegakan Hukum Harus Benar!

pgr, CNBC Indonesia
30 August 2022 17:25
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertambangan tanpa izin (PETI) memang sedang semarak, apalagi di tengah harga komoditas yang sedang naik tinggi. Aktivitas PETI berlaku tak hanya di sektor mineral melainkan juga batu bara.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.

Praktik penambangan ilegal komoditas batu bara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan enam PETI mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar mengatakan agar penertiban penambangan ilegal tuntas, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar. Apalagi PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.

"Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas," ujar Bisman, Senin (29/8/2022).

Bisman menilai, semaraknya persoalan PETI sudah ada sejak lama namun tidak diatasi secara efektif. Hal ini karena penegakan hukum yang kurang maksimal dan tidak serius.

Bisman menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI. "Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum," katanya.

Dalam penertiban PETI selama ini Kementerian ESDM melakukannya lewat Inspektur Tambang. Namun, Inspektur Tambang tidak memiliki kewenangan untuk penangan PETi.

"Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan," kata dia.

Menurut Bisman, praktik penambangan ilegal tidak jelas penanganan dan progressnya. Hal ini karena Kementerian ESDM menganggap PETI adalah kewenangan aparat hukum.

Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum (polisi) tidak ada satuan khusus menanganai PETI. "Mungkin ini salah satu urgensi ada Gakkum di Kementerian ESDM sehingga jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM," tandas dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Darurat Pertambangan Tanpa Izin, Ini Sebabnya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular