
ESDM: Rata-Rata Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah Emas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengungkapkan sebagian besar kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di Indonesia merupakan tambang emas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Ditjen Gakkum menunjukkan sebaran tambang ilegal mencakup berbagai daerah penghasil emas di Indonesia.
"Baik di Bangka Belitung, kemudian Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, di Banyuwangi. Semua kita sudah petakan. Itu yang terkait dengan komoditas emas ya," ujar Jeffri usai Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Jeffri membeberkan bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI di Indonesia berasal dari tambang rakyat yang umumnya ber komoditas emas.
Menurut dia, Ditjen Gakkum telah memetakan lokasi-lokasi para pelaku tambang ilegal, baik yang sama sekali tidak memiliki izin maupun yang memiliki izin tetapi melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku.
"Nah kita juga sudah petakan juga di mana sih spot-spot pelaku-pelaku tambang ilegal dari mereka yang punya izin, yang melakukan pertama setidaknya dengan norma. Kita sudah petakan itu semua," katanya.
Ia pun menegaskan langkah selanjutnya setelah pemetaan wilayah tambang ilegal dilakukan adalah kehadiran negara dalam bentuk penindakan. Menurutnya, pemerintah tidak perlu diajak turun langsung ke lapangan untuk melihat praktik tambang ilegal, sebab penegakan hukum akan dilakukan secara sistematis berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, Jeffri menilai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal. Setidaknya, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran hukum sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Nah artinya apa? Kalau melihat ada pelanggaran hukum atau tambang ilegal, jangan dibahas di ruang publik saja. Tapi harus menyampaikan kepada kementerian. Karena yang kita butuh ini bukan bagaimana orang pandai berbicara soal tata cara penanganan, tapi bagaimana eksekusi supaya itu bisa diselesaikan. Harus ada outputnya," tambahnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Ilegal di Mana-mana, Apa yang Terjadi?
