
Mengintip Beda Pensiunan PNS & DPR, Bagai Langit & Bumi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah mengkaji skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama pay as you go. Dengan skema tersebut, dana pensiunan yang dibayarkan kepada para abdi negara menjadi beban tersendiri bagi negara,
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, negara bisa menanggung beban akibat dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, dan Polri hingga Rp 2.800 triliun. Ini tak lepas dari skema pensiunan yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan skema pensiunan pay as you go yang berlaku saat ini, karena pembayaran gaji pensiun diambil dari pemberi kerja dengan menyisihkan uang saat jatuh tempo dan tidak pernah membuat akumulasi dana.
Artinya, pemberi kerja dalam hal ini pemerintah menjanjikan manfaat pensiun dalam suatu formula sejak awal. Sehingga semua dana dianggarkan penuh oleh pemerintah dengan formula yang sudah ditentukan.
PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sbg Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Lantas, berapa sih pensiunan yang diterima PNS?
Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS
Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
