Mengintip Beda Pensiunan PNS & DPR, Bagai Langit & Bumi?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 August 2022 12:10
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah mengkaji skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama pay as you go. Dengan skema tersebut, dana pensiunan yang dibayarkan kepada para abdi negara menjadi beban tersendiri bagi negara,

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, negara bisa menanggung beban akibat dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, dan Polri hingga Rp 2.800 triliun. Ini tak lepas dari skema pensiunan yang berlaku saat ini.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan skema pensiunan pay as you go yang berlaku saat ini, karena pembayaran gaji pensiun diambil dari pemberi kerja dengan menyisihkan uang saat jatuh tempo dan tidak pernah membuat akumulasi dana.

Artinya, pemberi kerja dalam hal ini pemerintah menjanjikan manfaat pensiun dalam suatu formula sejak awal. Sehingga semua dana dianggarkan penuh oleh pemerintah dengan formula yang sudah ditentukan.

PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sbg Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

Lantas, berapa sih pensiunan yang diterima PNS?

Besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS

Gaji pokok pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Selain PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima dana pensiun yang ditanggung negara. Bahkan, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebayak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dirombak Sri Mulyani, Pensiunan PNS Bakal Kaya Mendadak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular