Aset Surya Darmadi Disita Kejagung: Pabrik Sawit Hingga Hotel

News - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
30 August 2022 11:47
Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita , serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI) Foto: Konferensi pers perkembangan perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi di Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan perkembangan perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 78 triliun.

Menurut Febrie, Kejagung telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di DKI Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

"Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sudah kita lakukan penyitaan," ujar Febrie dalam keterangan pers.



Menurut dia, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter.

"Uang yang disita yang oleh penyidik yang kita serahkan ke rekening penampung sementara di Bank Mandiri Rp 5.291.848.121.119 T, USD 11 juta sekian dan 646 dolar Singapura," kata Febrie.

Dia mengatakan, untuk menilai semua aset yang disita, Kejagung akan melibatkan apprisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Informasi awal penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Nanti akan diclearkan kembali, melalui aprisal yang memang kompetensinya untuk hal itu," ujar Febrie.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kejagung Siapkan Kejutan Mafia Migor, Ada Tersangka Baru?


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading