
Tenaga Honorer Ini 'Diblakclist', Tak Bisa Lagi Jadi PNS!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan otoritas terkait mulai melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer pada 2023.
Pendataan tenaga non ASN alias honorer ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen menjelaskan, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.
Dua kelompok tersebut yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka kemudian hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan," jelas Suharmen dalam media briefing, dikutip Rabu (30/8/2022).
Selain itu, kata Suharmen, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan masuk menjadi tenaga honorer.
Kendati demikian, kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Seperti diketahui, Kemen PAN RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenaga Honorer 'Lenyap' Tahun 2023, Terus Kudu Piye?