
Skema Pensiunan PNS Bebani Negara, Lalu Mau Diganti Jadi Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat menanggung beban pensiunan PNS pusat dan daerah sebesar Rp 2.800 triliun. Porsi terbanyak adalah yang berasal dari daerah sebesar Rp 1.900 triliun dan sisanya pemerintah pusat.
"Tahun lalu Rp 2.800 triliun ini bukan uang yang disisihkan pemerintah, ini representasi janji pemerintah kepada PNS, TNI, Polri berdasarkan nilai yang dihitung oleh aktuaris," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta di kantornya, Senin (29/8/2022)
Adapun dalam lima tahun terakhir, DJA mencatat, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan PNS pusat dan daerah, diluar TNI dan Polri trennya terus meningkat.
Pada 2018 anggaran pensiunan untuk PNS pusat dan daerah sebesar Rp 90,82 triliun, kemudian naik menjadi Rp 99,75 triliun pada 2019. Adapun pada 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan pada 2022 diperkirakan dana pensiunan PNS akan mencapai Rp 119 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.
Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, dimana para peserta dan pemerintah harus mengatur dan akan dihimpun di dalam satu dana khusus yakni 'dana pensiun'.
"Membangun satu fund dana pensiun khusus untuk guarantee bagi pegawai, tapi pemerintah tak perlu bentuk fund. Insya Allah memenuhi janjinya untuk deliver pensiun," tutur Isa.
"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang," katanya lagi.
Yang jelas, nantinya jika skema pensiunan PNS diubah menjadi fully funded, pensiunan PNS yang sebelumnya masih ditetapkan skema pay as you go, akan tetap dibayarkan.
"Kalau sudah bentuk dana pensiun, potongan (Dari PNS) yang dikelola Taspen, harus dijadikan satu, siapa yang mengelolanya itu nanti, bisa diserahkan ke Taspen, atau dikelola sendiri oleh Kementerian Keuangan," jelas Isa.
"Yang sudah pensiun, tetap dibayar pemerintah lewat dana pensiun. Pensiunan yang hari ini dan akan datang pasti akan dibayar, tidak perlu ada keraguan," kata Isa melanjutkan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih! Asal Mula Dana Rp 2.800 T Pensiun PNS Jadi Beban Negara
