
Jokowi Rilis Tukin & Hak Keuangan BRIN, Tembus Puluhan Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai, serta hak keuangan bagi sekretaris anggota dewan pengarah, dan staf khusus dewan pengarah dan fasilitas lainnya di lingkungan Badan Riset Inovasi Nasonal (BRIN).
Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2022 dan 105/2022, yang diteken pada 24 Agustus 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Senin (29/8/2022).
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa PNS di lingkungan BRIN akan diberikan tunjangan kinerja setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Meski demikian, tidak semua PNS di lingkungan BRIN mendapatkan tunjangan. Misalnya, pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan, atau pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
“Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN,” tulis pasal 5 aturan tersebut.
Adapun Kepala BRIN akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi, dan diberikan terhitung mulai September 2021. Sementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan dibebankan pada kas keuangan negara.
Besaran tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yakni Rp 33,24 juta, sementara tunjangan kinerja terendah diterima bagi pegawai untuk kelas jabatan 1 senilai Rp 2,53 juta.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan secara selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis pasal 9 ayat (2).
Selain tunjangan bagi pegawai BRIN, Jokowi juga merilis hak keuangan bagi sekretaris hingga anggota dewan pengarah BRIN. Mereka mendapatkan hak keuangan, hingga sejumlah fasilitas yang melekat.
Fasilitas yang dimaksud dalam bentuk biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN, di mana pajak penghasilan hak keuangan dibebankan kepada BRIN.
Berikut Hak Keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah & Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN:
- Sekretaris Daerah
Paling tinggi 10,5/12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN
- Anggaran Dewan Pengarah
Paling tinggi 10/12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima Kepala BRIN
- Staf Khsus Dewan Pengarah
Paling tinggi 7/12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Cuaca Buruk! Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini
