Stafsus Sri Mulyani Tegaskan Subsidi Rp502 Triliun Sah!

haa, CNBC Indonesia
29 August 2022 06:55
Yustinus Prastowo
Foto: Yustinus Prastowo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan penambahan subsidi energi hingga Rp502,4 triliun dilakukan secara sah.

Dia memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen sah untuk menetapkan perubahan harga subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Yustinus setelah adanya pernyataan bahwa Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tidak sah jika dipakai untuk mengubah besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Prastowo, langkah pemerintah menaikkan subsidi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sah sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus kita lakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021. Lalu bilamana ada perubahan APBN diatur di Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dimintakan persetujuan DPR," ujar Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Minggu (28/8/2022).

Dalam kondisi darurat pada 2021, perubahan postur APBN pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, Yustinus menegaskan.

"Ini supaya bisa cepat karena keadaan darurat," ungkapnya. Aturan ini memperbolehkan pemerintah melakukan perubahan postur APBN dalam kondisi genting dengan persetujuan DPR.

"Ini sudah dilakukan dan disetujui, maka diatur dalam Perpres No.98 Tahun 2022. Subsidi bertambah, subsidi kompensasi dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun. Jadi jelas di sini Perpres 98 Tahun 2022 itu sah dan legal," tegasnya.

Dia menegaskan tidak ada yang perlu disembunyikan pemerintah karena subsidi ini telah diputuskan bersama dengan DPR dan diaudit BPK serta akan dipertanggungjawabkan di UU P2 APBN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa subsidi energi meningkat sebesa Rp 349,9 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dari semula Rp 152,5 triliun.

Dari angka tersebut, kenaikan untuk BBM subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 71,8 triliun menjadi Rp 149,4 triliun. Sementara itu, kompensasi BBM bertambah sebesar Rp 234 triliun menjadi Rp 252,5 triliun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Habiskan Rp146,9 T untuk Belanja Subsidi per Juli 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular