Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin Depan

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
27 August 2022 19:15
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menjadi dasar aturan baru soal tarif ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar ongkos lebih dari yang saat ini dalam menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya. Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

- Batas atas: Rp 2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

- Batas atas: Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

- Batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Ya! Pekan Depan Tarif Ojol Mulai Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular