Redam Amukan Inflasi, Pemda Bisa Pakai Dana Nganggur Rp12,2 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 August 2022 18:55
Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, BAPPENAS, dan Bank Indonesia
Foto: Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan, BAPPENAS, dan Bank Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat telah mengizinkan daerah menjinakkan inflasi dengan menggunakan dana tak terduga yang masih menganggur sekitar Rp 12,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar dana tak terduga dalam APBD dapat dipakai untuk stabilisasi harga, baik subsidi atau kompensasi.

"Dari APBD ada dana tak terduga sebesar Rp 14 triliun dan sekarang baru dipakai Rp 1,8 triliun sudah bulan Agustus dan seharusnya bisa digunakan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Kamis (25/8/2022).

Artinya, pemerintah daerah memiliki dana tak terduga sebesar Rp 12,2 triliun.

Untuk teknis implementasinya, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengaturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengizinkan kepala daerah menggunakan dana tak terduga untuk mengatasi inflasi di daerah.

"Saya sudah perintahkan Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran yang menyampaikan anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah," papar Jokowi.

Jokowi mempersilahkan agar dana ini dipakai untuk membiayai distribusi pangan dan transportasi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janji Jokowi: Daerah yang Inflasinya Bagus Dapat Duit Rp15 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular