Komisi II Beri Catatan Ini Soal Harmonisasi RUU Papua

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
05 April 2022 10:28
DPR RI
Foto: Dok DPR RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan beberapa catatan terkait harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Utara.

Pertama adalah peristilahan. Di mana menurut dia hal ini perlu dirundingkan kembali. Terlebih sebelumnya, dalam draf RUU, penggunaan istilah untuk Provinsi Papua yang baru ini adalah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah kembali menjadi pembentukan.

"Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draf yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan," ujar Syamsurizal dikutip dari keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Anggota Baleg DPR RI itu melanjutkan, dalam surat yang disampaikan Komisi II DPR RI ke Baleg DPR RI pada 17 Januari lalu disebutkan sebagai pemekaran berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Terlebih, dalam pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, dijelaskan pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran.

"Barangkali ini bisa menjadi pertimbangan kita semua," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pengaturan ASN, dia meminta agar hal itu menjadi perhatian Tenaga Ahli Badan Keahlian DPR RI karena DPR RI pun saat ini tengah membahas revisi UU ASN.

Sementara mengenai batas wilayah, dia menyampaikan, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat itu Mendagri mengusulkan agar soal batas wilayah tidak perlu disebutkan dalam RUU. Sebab, batas wilayah tersebut nantinya akan diatur dalam Permendagri dan Keputusan Menteri (Kepmen).

"Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian," terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Kemudian untuk daerah pemilihan (dapil), diketahui saat ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa jumlahnya adalah 80 dapil. Menurutnya, apabila ada perubahan perlu dibentuk segera dan disesuaikan dengan perubahan dapil, terlebih ketika mempertimbangkan Pemilu ke depan.

Sebab menurut Syamsurizal, apabila lima provinsi Papua tersebut dimekarkan, perlu menambahkan wilayah dapil. Hal tersebut pun akan berpengaruh besar pada UU Pemilu.

"Sementara ini kita sepakati bahwa (jumlah dapil) tidak akan berubah karena waktu yang sangat mepet. Jadi kita perlu bicarakan bagaimana cara ini, apakah akan berubah dapil, atau bagaimana," tandas legislator dapil Riau I tersebut.

Terakhir, Syamsurizal menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sepakat agar pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. Wilayah adat yang dimaksud yakni Mamba/Tabi untuk Provinsi Papua, Saereri untuk Kepulauan Papua Utara, wilayah adat Domberai untuk Provinsi Papua Barat, wilayah adat Bomberai untuk Provinsi Papua Barat Daya, Mee Pago untuk Papua Tengah, La Pago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Anim Ha untuk Papua Selatan.

"Jadi barangkali ini akan kita sesuaikan saja," pungkas dia.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU KIA: Istri Lahir, Suami Bisa Cuti! Pengusaha 'Jantungan'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular