Pendaftaran DTKS Jakarta, Simak Syarat & Ketentuan Lengkapnya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 14:20 WIB
Foto: DTKS DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap ketiga telah resmi dibuka. Proses pendaftaran DTKS Jakarta akan dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022 mendatang.

Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tahap ketiga diumumkan langsung melalui akun Instagram @dkijakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/8/2022). Adapun cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.


DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).

Adapun tahapan pendaftaran DTKS adalah sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data satu, pemadanan data dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, pemadanan data dengan Badan Penempatan Daerah, pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, pengolahan data 3, penetapan daftar sasaran tetap, penginputan dalam aplikasi SIKS-NG, penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Berikut syarat pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3

Syarat Pendaftaran DTKS

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa ikut mendaftar DTKS, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut rinciannya:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Dikepung Banjir.. Lagi