Menteri Jokowi Minta Diskon Tiket Pesawat, Mau? Cek Syaratnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 13:35 WIB
Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah berupaya menekan harga tiket pesawat menyusul instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pengarahan pengendalian inflasi dalam rapat koordinasi nasional pekan lalu. 

"Ada strategi pengelolaan yang dikoordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang," tulis akun resmi Kemenhub151, Selasa (23/8/2022).

Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai untuk memberikan diskon tiket pesawat di hari kerja atau weekdays dan  siang hari. Tapi dengan syarat.


"Makanya saya minta kepada masyarakat dan airlines ada satu kerja sama. Airlines beri tiket murah pada weekdays dan siang hari. Penumpang juga jangan perginya pagi dan sore hari saja atau weekend, melainkan weekdays," katanya.

Imbauan tersebut adalah satu dari tiga upaya yang ditempuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diharapkan bisa strategis menekan harga tiket pesawat.

Tiga upaya yang akan lakukan Kemenhub adalah:

- Pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 0 rupiah atau 0% terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara.

- Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu

- Menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%.

Selain itu pemerintah daerah (Pemda) juga diminta ikut berperan mengurangi harga tiket pesawat. Caranya memberikan subsidi dengan melakukan block seat yang menjamin tingkat keterisian pesawat sebesar 60%. Upaya tersebut dilakukan untuk tetap menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Mengenai penurunan PPN untuk avtur, Kemenhub juga sudah bersurat dengan Kementerian Keuangan supaya rencana ini bisa direalisasikan.

"Stakeholder mengusulkan agar PPN 10% itu dihilangkan atau paling tidak menjadi 5%. Ini akan dilakukan secara intensif. Kita akan bersurat kepada Menteri Keuangan supaya bisa mempertimbangkan hal ini, paling tidak pada masa avtur ini mahal," ujar Budi.

Seperti diketahui, Kemenhub telah mengizinkan maskapai mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Hal itu ditetapkan dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Berikut tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat jet) berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB):

1. Jakarta-Balikpapan Rp 1.614.000 (TBA), Rp 565.00 (TBB).

2. Jakarta-Banda Aceh Rp 2.228.00 (TBA), Rp 780.000 (TBB)

3. Jakarta-Denpasar Rp 1.431.000 (TBA), Rp 501.000 (TBB)

4. Jakarta-Makassar Rp 1.830.000 (TBA), Rp 641.000 (TBB).

5. Jakarta-Medan Rp 1.799.000 (TBA), Rp 630.000 (TBB)

6. Jakarta-Padang Rp 1.476.000 (TBA), Rp 517.000 (TBB)

7. Jakarta-Semarang Rp 796.000 (TBA), Rp 297.000 (TBB)

8. Jakarta-Yogyakarta (YIA) Rp 848.000 (TBA), Rp 297.00 (TBB)

9. Jakarta-Surabaya Rp 1.167.000 (TBA), Rp 408.000 (TBB)seventee


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Optimalkan ATR, Maskapai Tekan Emisi dan Hemat Bahan Bakar